Hukum Menggunakan Obat dan Suntik Agar Tidak Haid Saat Umroh Menurut Syariat
Datangnya siklus menstruasi (haid) merupakan kekhawatiran terbesar bagi mayoritas jamaah wanita yang merencanakan perjalanan ke Tanah Suci. Syarat sahnya rukun Tawaf adalah suci dari hadats besar. Jika haid datang di tengah pelaksanaan umroh, jamaah wanita dilarang keras melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah. Sebagai bentuk ikhtiar, banyak muslimah yang memilih menggunakan terapi medis berupa obat atau suntik agar tidak haid saat umroh.
Tinjauan Hukum Fikih Berdasarkan Fatwa Ulama Salaf
Agama Islam sangat menghargai ikhtiar manusia selama tidak menabrak batas syariat. Para ulama besar dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah, telah mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan kontemporer ini. Hukum menggunakan obat pencegah haid adalah mubah (diperbolehkan) bagi wanita yang sedang berhaji atau berumroh.
Namun, kebolehan ini diikat dengan satu syarat mutlak: penggunaan obat atau suntikan tersebut tidak membahayakan sistem reproduksi dan kesehatan wanita secara umum. Oleh karena itu, penggunanya wajib didasari atas rekomendasi dan pengawasan langsung dari dokter kandungan yang terpercaya.
Tetap Mendapat Pahala Meski Haid Tiba
Jika qadarullah haid tetap datang meski sudah berikhtiar, jamaah wanita tidak perlu bersedih. Niat ihramnya tetap sah, dan ia tetap mendapatkan pahala berdiam di hotel sambil memperbanyak dzikir, istighfar, serta membaca doa. Ia hanya perlu menunda thawaf hingga benar-benar suci dan mandi wajib.
Dapatkan pendampingan ibadah dari asatidz dan muthawwifah berpengalaman yang siap memberikan solusi syar’i di lapangan. Rencanakan perjalanan umroh 2026 bersama HaramainKU dengan menghubungi WhatsApp di https://wa.me/6281210001665.