Apakah Hukum Umrah Adalah Wajib? Simak Penjelasan Fikih Sesuai Dalil Shahih
Meningkatnya tren perjalanan ke Tanah Suci di luar musim haji menunjukkan besarnya antusiasme umat Islam Indonesia. Namun, di tengah gairah tersebut, masih banyak kaum muslimin yang belum memahami kedudukan syariat dari ibadah ini. Apakah hukum umrah adalah wajib dilakukan minimal sekali seumur hidup seperti ibadah haji, ataukah hanya sekadar sunnah muakkadah yang dianjurkan?
Pandangan Kuat Mayoritas Ulama Salaf
Masalah ini telah dikaji mendalam oleh para ulama madzhab berlandaskan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pendapat yang paling kuat (rajih) yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta para pembesar sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, menyatakan bahwa hukum umrah adalah wajib bagi mereka yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah).
Dalil utama dari kewajiban ini adalah firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 196: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Penggunaan kata perintah (fi’il amr) untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut menunjukkan kedudukan hukum wajib di mata syariat bagi yang mampu baik secara harta, kesehatan fisik, maupun keamanan rute perjalanan.
Keutamaan Menyegerakan Ibadah
Menunda-nunda ketaatan saat Allah telah memberikan kelapangan rezeki adalah sifat yang dibenci. Umrah memiliki keutamaan luar biasa, yakni sebagai pelebur (kaffarah) dosa-dosa kecil yang dilakukan di antara dua umrah. Selain itu, ibadah ini akan mendatangkan keberkahan harta.
Tunaikan kewajiban Anda dan keluarga dengan tenang. HaramainKU menyediakan layanan perjalanan umroh 2026 yang eksklusif dan bermanhaj salaf. Untuk informasi pendaftaran, silakan hubungi kami via WhatsApp di https://wa.me/6281210001665.