Penjelasan 4 Hukum Haji dalam Islam Berdasarkan Pemahaman Ulama Salaf
Haji adalah penyempurna rukun Islam. Pelaksanaannya membutuhkan pengorbanan harta, fisik, dan waktu. Secara syariat, hukum asal melaksanakan ibadah haji adalah wajib. Namun, dalam tinjauan fikih Islam (ahkamul khamsa), hukum ini bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat pelakunya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits shahih.
1. Hukum Wajib (‘Ain)
Hukum melaksanakan haji menjadi wajib ‘ain bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal (mukallaf), merdeka, dan memiliki istitha’ah (kemampuan). Allah Ta’ala berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).
Syarat Istitha’ah Khusus Wanita
Ulama salaf sepakat bahwa bagi seorang wanita, syarat mampu (istitha’ah) ini ditambah dengan wajibnya keberadaan mahram yang menyertainya. Bepergian (safar) ibadah haji tanpa mahram adalah sebuah pelanggaran terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Hukum Sunnah
Ibadah haji berstatus sunnah (mendapat pahala jika dikerjakan, tidak berdosa jika ditinggalkan) dalam dua keadaan:
- Seseorang yang sudah pernah menunaikan haji wajibnya (haji pertama) dengan sempurna. Maka haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya dihukumi sunnah.
- Anak kecil yang belum baligh. Jika ia diajak berhaji, maka hajinya sah dan ia mendapat pahala. Namun, haji tersebut belum menggugurkan kewajiban haji (Hajjatul Islam) saat ia dewasa kelak.
3. Hukum Makruh
Hukum haji menjadi makruh jika pelaksanaannya berpotensi membawa keburukan (mudharat) ringan. Contohnya adalah memaksakan diri berhaji sunnah dengan cara berutang kepada pihak lain, padahal ia tahu tidak memiliki sumber dana untuk melunasinya, sehingga membebani keluarganya.
4. Hukum Haram
Ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa haji diharamkan dan pelakunya berdosa besar apabila dibiayai menggunakan harta yang haram (misal: korupsi, judi, atau riba). Rasulullah menegaskan bahwa Allah tidak menerima sedekah maupun ibadah yang bersumber dari harta ghulul (harta khianat/haram). Selain itu, wanita yang bersafar haji sunnah tanpa izin suaminya juga dihukumi haram.
Luruskan niat dan sucikan harta Anda sebelum memenuhi panggilan Allah. HaramainKU siap membimbing perjalanan haji khusus (Furoda) dan umroh Anda dengan prinsip syariah yang ketat. Hubungi layanan jamaah kami di WhatsApp: https://wa.me/6281210001665.