Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dianggap Tidak Mempunyai Payung Proteksi Jemaah
HARAMAINKU.CO.ID – Aturan mengenai umrah mandiri di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diadukan ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa bagian dalam regulasi tersebut dianggap tidak menyajikan kepastian regulasi serta proteksi yang sebanding bagi jemaah, terutama jika disejajarkan dengan jemaah yang bertolak lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Pengajuan peninjauan materiil tersebut dilayangkan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Pihak Pengaju berpendapat, pengaturan umrah mandiri di dalam undang-undang tersebut malah meninggalkan kekosongan aturan yang berpeluang merugikan jemaah maupun pelaksana formal.
Batasan Umrah Mandiri Dipermasalahkan
Pengacara Pengaju, Firman Adi Candra, menyebutkan inti masalah terletak pada ketiadaan batasan atau definisi umrah mandiri dalam aturan umum undang-undang tersebut.
“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” tutur Firman dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut pihak Pengaju, hilangnya definisi secara hukum ini berimbas langsung pada kaitan regulasi antara jemaah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, dan pihak negara. Kondisi tersebut dianggap berseberangan dengan prinsip kepastian regulasi dan kejernihan penyusunan aturan.
Dianggap Memunculkan Dua Kelompok Hukum
Selain Pasal 1, pihak Pengaju juga meninjau Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa rute umrah dapat dilaksanakan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, secara perseorangan, atau lewat menteri.
Perhimpunan tersebut berpendapat aturan itu membuka celah pelaksanaan umrah mandiri tanpa mekanisme perizinan, pemantauan, serta hukuman yang sebanding dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Dampaknya, muncul dua kelompok hukum yang memicu perlakuan tidak seimbang terhadap pelaku hukum dalam situasi yang serupa.
Pihak Pengaju juga memperhatikan Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e Undang-Undang Haji dan Umrah. Dalam kacamata mereka, bagian-bagian tersebut belum mengatur secara cukup mengenai tolok ukur fasilitas, pemantauan, serta proteksi bagi jemaah umrah mandiri.
Situasi ini dianggap sebagai wujud kelalaian tugas negara dalam menjamin perasaan aman serta proteksi hukum bagi penduduk negara yang melangsungkan ritual umrah di luar pola Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Tidak Ada Regulasi Peralihan
Persoalan lain yang dipersoalkan ialah Pasal 97 Undang-Undang Haji dan Umrah yang dianggap tidak mengatur masa peralihan serta batas waktu penyusunan aturan pelaksana terkait umrah mandiri. Tidak adanya regulasi peralihan ini disebut berisiko memunculkan ketidakpastian regulasi yang berat dalam praktik pelaksanaan.
Dalam tuntutannya, pihak Pengaju memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan bagian-bagian yang ditinjau berseberangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan regulasi mengikat sepanjang tidak diartikan sebagaimana keinginan mereka. Salah satu permintaannya ialah supaya Pasal 1 mencantumkan definisi umrah mandiri yang jernih dan detail.
Hakim Meminta Kerugian Hak Dasar Diperjelas
Sidang permulaan pengajuan ini dikepalai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, ditemani Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam sesi masukan hakim, Ridwan berpendapat pihak Pengaju belum menjabarkan secara terperinci kaitan sebab-akibat antara aturan yang ditinjau dan kerugian hak dasar yang dirasakan.
“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” ucap Ridwan.
Saldi Isra menyebutkan pihak Pengaju masih diberikan durasi 14 hari guna membenahi pengajuan. Dokumen pembenahan wajib diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat Senin, 23 Februari 2026 jam 12.00 Waktu Indonesia Barat.