Izin PPIU No. U.316-2021 | Izin PPIHK No. 308-2022
PROMO Potongan Rp 1 Juta via Website! Klaim Sekarang

Fase II, 94 Persen Porsi Haji Telah Terpenuhi

January 9, 2026 Administrator Blog

Mendekati Pengakhiran Fase II, 94 Persen Porsi Haji Telah Terpenuhi

Menjelang selesainya masa pembayaran tingkat kedua, level penyelesaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 memperlihatkan perolehan yang tinggi. Sebagian besar porsi haji reguler skala nasional saat ini sudah terpenuhi, dengan kemajuan pembayaran melewati 90 persen.

Bersandarkan keterangan panel kendali resmi Kementerian Haji dan Umrah, sampai Rabu (7/1/2026), dari keseluruhan porsi haji reguler sejumlah 203.320 jemaah, sebanyak 192.583 individu sudah menuntaskan pembayaran Bipih. Kuantitas tersebut sebanding dengan 94,72 persen dari porsi yang disiapkan.

Di samping perolehan pembayaran, keterangan tersebut juga mendata kuantitas jemaah yang masuk dalam standar kemampuan kesehatan (istithaah) menyentuh 215.949 individu. Statistik ini menggambarkan tingginya kesediaan jemaah untuk bertolak haji pada musim 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjamin bahwa kemajuan pembayaran secara nasional sudah berada di atas 90 persen pada seluruh saluran pemantauan formal kementerian. “Kalau untuk update, di kanal Kemenhaj sudah di atas 90 persen semua,” tutur Ichsan seperti dikutip dari Republika, Rabu (7/1/2026).

Haji Khusus Nyaris Terisi Total

Perolehan yang identik juga tampak pada pembayaran jemaah haji khusus. Dari keseluruhan porsi 16.573 jemaah, sebanyak 16.013 jemaah sudah merampungkan setoran dana haji. Maknanya, penyelesaian haji khusus sudah menyentuh 96,62 persen.

Diagram pembayaran harian memperlihatkan kenaikan yang drastis semenjak pertengahan Desember 2025 sampai permulaan Januari 2026, baik untuk kategori reguler ataupun khusus. Kecenderungan ini mengisyaratkan bertumbuhnya pemahaman jemaah untuk lekas menuntaskan tugas pembayaran sebelum limit waktu pengakhiran.

Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan jemaah yang sudah masuk standar kemampuan kesehatan dan tercantum dalam porsi pembayaran tingkat kedua supaya lekas merampungkan penyetoran. Hal ini krusial demi menjamin kepastian keberangkatan serta ketertiban prosedur pengaturan kelompok terbang dan fasilitas haji 2026.

Penyelesaian tingkat kedua diatur berjalan selama satu minggu, yakni mulai 2 sampai 9 Januari 2026. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Nurchalis, memaparkan bahwa tingkatan ini diaktifkan untuk jemaah dengan kriteria spesifik supaya tetap mempunyai peluang berangkat pada musim haji tahun ini. “Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ucap Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026) yang lalu.

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan peluang bagi jemaah haji asal Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat yang semestinya membayar pada tingkat pertama untuk tetap bisa melangsungkan pembayaran di tingkat kedua. Kelonggaran ini disajikan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap keadaan nyata jemaah yang terkena dampak kondisi mendesak, sekaligus demi memproteksi hak jemaah supaya tetap dapat menjalankan ibadah haji.


Bagikan:
WhatsApp
Cari Artikel