Izin PPIU No. U.316-2021 | Izin PPIHK No. 308-2022
PROMO Potongan Rp 1 Juta via Website! Klaim Sekarang

Apa yang Dimaksud Fidyah dan Dam dalam Ibadah Haji dan Umroh?

May 6, 2026 Ajis Abdu Rohman Hanapi Blog

Apa yang Dimaksud Fidyah dan Dam dalam Ibadah Haji dan Umroh?

Ibadah haji dan umroh memiliki aturan (larangan ihram) yang mengikat jamaah sejak niat diucapkan. Sebagai bentuk kasih sayang Allah, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak sengaja atau terpaksa melanggar aturan tersebut karena uzur syar’i (seperti sakit). Keringanan atau tebusan tersebut dikenal dalam fikih dengan istilah Fidyah dan Dam. Memahami apa yang dimaksud fidyah dan dam adalah ilmu wajib bagi calon jamaah.

Pengertian Dam (Denda Darah)

Secara bahasa, dam berarti darah. Dalam istilah fikih haji dan umroh, dam adalah sanksi atau denda berupa menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Dam dikenakan karena jamaah meninggalkan wajib haji/umroh (seperti tidak ihram dari miqat) atau karena melakukan Haji Tamattu’ dan Qiran (sebagai bentuk syukur/Hadyu).

Apa yang Dimaksud dengan Fidyah?

Fidyah adalah denda (kaffarah) yang dibebankan kepada jamaah karena melakukan pelanggaran larangan ihram tertentu, seperti memotong rambut karena sakit kepala, memakai pakaian berjahit karena kedinginan/sakit, atau memotong kuku. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 196.

Berdasarkan hadits Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu yang kepalanya dipenuhi kutu saat ihram, Rasulullah memberikan tiga pilihan fidyah (Fidyah Takhyir) bagi pelanggaran jenis ini:

  1. Menyembelih seekor kambing (di Tanah Haram).
  2. Atau, memberi makan enam orang miskin di Tanah Haram (masing-masing setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg makanan pokok).
  3. Atau, berpuasa selama tiga hari (boleh dilakukan di mana saja).

Bimbingan Fikih yang Benar

Pelanggaran larangan ihram yang lebih berat, seperti berburu hewan atau jima’ (hubungan suami istri), memiliki sanksi Dam yang jauh lebih berat dan spesifik. Oleh karena itu, didampingi oleh pembimbing (muthawwif) yang mumpuni secara keilmuan sangatlah vital agar jamaah tidak terbebani denda akibat ketidaktahuannya.

HaramainKU membekali jamaah dengan ilmu manasik murni berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah pemahaman salaf. Amankan perjalanan ibadah Anda yang sah dan tenang di tahun 2026. Hubungi CS HaramainKU di WhatsApp https://wa.me/6281210001665.


Bagikan:
WhatsApp
Cari Artikel