Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Sepakat Mengubah Aturan Dana Haji, Berikut Poin-Poin Pentingnya
HARAMAINKU.CO.ID – Tahapan pembuatan regulasi perbaikan aturan manajemen dana haji melangkah ke tingkatan lanjut. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan restu atas hasil penyelarasan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengelolaan Keuangan Haji dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).
Segenap kelompok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengutarakan kesepakatan supaya Rancangan Undang-Undang tersebut dilanjutkan ke fase berikutnya selaras dengan mekanisme regulasi perundang-undangan.
Judul Rancangan Undang-Undang Diganti, Bukan Lagi Revisi Aturan Lama
Ketua Panitia Kerja Penyelarasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, memaparkan bahwa diskusi panitia kerja telah menuntaskan sisi teknis maupun isi utama. Salah satu pergantian paling penting adalah pengalihan nama atau judul Rancangan Undang-Undang.
“Melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU dari yang semula berjudul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” tuturnya.
Prinsip Nirlaba Ditiadakan, Manajemen Lebih Ahli
Dalam Prosedur penyelarasan, Badan Legislasi juga bermufakat atas penghapusan prinsip nirlaba. Langkah ini ditujukan supaya manajemen dana haji dapat dilaksanakan secara lebih ahli guna menaikkan angka kegunaan tabungan jemaah.
“(Pertama) penambahan definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum dalam Pasal 1. (Kedua) menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji,” jelas Iman.
Di samping itu, aturan mengenai restu Dewan Pengawas atas alokasi atau penanaman modal juga ditiadakan. “Menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” sambungnya.
Penguatan Manajemen Perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji
Rancangan Undang-Undang tersebut juga memuat pemantapan aturan manajemen dana haji berbasis korporasi. Walau demikian, dipastikan tidak terdapat pembagian keuntungan bagi Direksi maupun Dewan Pengawas. Dalam aturan anyar, penyebutan Badan Pengelola juga diganti menjadi Direksi.
Rancangan Undang-Undang ini juga menjamin mekanisme pemulangan tabungan jemaah serta angka kegunaannya dilaksanakan lewat Menteri. “Memastikan pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya melalui Menteri seperti dalam Pasal 32,” kata Iman.
Selain itu, segenap laporan tanggung jawab dana haji wajib diberikan lewat Menteri sebelum dilanjutkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Badan Pengelola Keuangan Haji Dapat Mendirikan Perusahaan Cabang
Di dalam aturan anyar, kuantitas Direksi serta Dewan Pengawas disusun kembali, termasuk penentuan Direktur Utama serta Ketua Dewan Pengawas. Rancangan Undang-Undang ini juga menyajikan kebebasan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji guna mendirikan perusahaan cabang di berbagai sektor, tidak terbatas pada ekosistem haji.
Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan memberikan laporan operasional undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat dua tahun sesudah diaplikasikan. “Memerintahkan pemerintah pusat untuk melaporkan pelaksanaan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji kepada DPR paling lambat 2 tahun setelah undang-undang berlaku,” paparnya.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Bob Hasan lantas memohon kesepakatan partisipan rapat atas hasil penyelarasan tersebut. Dengan restu dari delapan kelompok, Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji secara resmi melangkah ke tingkatan diskusi berikutnya.