Izin PPIU No. U.316-2021 | Izin PPIHK No. 308-2022
PROMO Potongan Rp 1 Juta via Website! Klaim Sekarang

Ikhtiar 13 Perhimpunan Membuahkan Hasil Positif, Kementerian Haji Saudi Memperlama Periode Pengurusan Visa Haji 2026

February 10, 2026 Administrator Blog
Ikhtiar 13 Perhimpunan Membuahkan Hasil Positif, Kementerian Haji Saudi Memperlama Periode Pengurusan Visa Haji 2026
Ikhtiar 13 Perhimpunan Membuahkan Hasil Positif, Kementerian Haji Saudi Memperlama Periode Pengurusan Visa Haji 2026

Ikhtiar 13 Perhimpunan Membuahkan Hasil Positif, Kementerian Haji Saudi Memperlama Periode Pengurusan Visa Haji 2026

HARAMAINKU.CO.ID – Kabar bahagia menghampiri Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Indonesia. Usaha bersama dari 13 perhimpunan haji dan umrah guna mendesak penambahan durasi kesiapan pengurusan visa Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi akhirnya membuahkan hasil.

Penambahan durasi ini adalah buah dari tahapan terpadu yang dipelopori oleh Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, yakni Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Syariah Internasional, Asosiasi Pengusaha Umroh dan Haji Seluruh Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Syariah Purindo, Asosiasi Travel Tour Muslim Indonesia, Bersama Syarikat Haji Umrah Indonesia, Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mutiara Haji, dan Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia.

Pada 8 Februari 2026, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah melayangkan surat formal bernomor 0802/13AHU/02/2026 kepada Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Zakaria Anshori. Surat itu memuat pengajuan perpanjangan durasi kesiapan pengurusan visa Haji 1447 Hijriah, sejalan dengan bakal berakhirnya periode pemasukan data jemaah di mekanisme Masar Nusuk pada hari tersebut.

13 perhimpunan memaparkan bahwa masih dijumpai beberapa hambatan teknis serta birokrasi yang memerlukan durasi ekstra supaya seluruh jemaah Haji Khusus dapat diproses dokumen visanya tanpa gangguan.

Pengajuan itu lantas direspon oleh Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, yang secara formal menyurati Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Tahapan ini menjadi jembatan krusial dalam menghubungkan keinginan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Indonesia dengan pihak berwenang pelaksana haji di Arab Saudi.

Walhasil, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyajikan respons yang baik dengan mengaktifkan kembali akses mekanisme Masar Nusuk untuk sementara waktu. Dalam surat respons formalnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan:

“Berdasarkan tantangan yang dilaporkan oleh Kantor Urusan Haji, diputuskan untuk membuka kembali akses Masar Nusuk secara sementara guna melengkapi penginputan data jamaah.”

Meskipun begitu, pihak berwenang Arab Saudi pun menggarisbawahi bahwa penambahan durasi ini bersifat mutlak atau final. “Dimohon agar proses segera diselesaikan, karena Masar akan ditutup secara permanen dalam beberapa hari ke depan tanpa perpanjangan lebih lanjut.”

Ketetapan ini disambut sebagai kabar baik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Indonesia, menimbang pengurusan visa merupakan salah satu tingkatan paling vital dalam pelaksanaan Haji Khusus. Penambahan durasi ini memberikan celah bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk menyelesaikan prosedur administrasi jemaah secara lebih maksimal dan teratur.

Keberhasilan ini pun dianggap sebagai bukti kolaborasi yang manjur antara perhimpunan pelaksana, utusan pemerintah Indonesia di mancanegara, serta pihak berwenang Arab Saudi, demi menjamin pelayanan prima bagi jemaah haji Indonesia. Dengan diaktifkannya kembali mekanisme Masar Nusuk, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diharapkan dapat segera mempergunakan durasi yang tersedia untuk merampungkan seluruh prosedur pengurusan visa, mengingat tidak bakal ada penambahan durasi berikutnya.


Bagikan:
WhatsApp
Cari Artikel