Izin PPIU No. U.316-2021 | Izin PPIHK No. 308-2022
PROMO Potongan Rp 1 Juta via Website! Klaim Sekarang

10 Larangan Ihram yang Wajib Diketahui Jamaah Haji dan Umroh

April 18, 2026 Ajis Abdu Rohman Hanapi Blog

10 Larangan Ihram yang Wajib Diketahui Jamaah Haji dan Umroh

Ketika seorang jamaah telah mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat (talbiyah) di miqat, maka ia telah masuk ke dalam status “Muhrim”. Sejak detik itu, berlakulah aturan syariat berupa pantangan atau larangan ihram. Melanggar larangan ini dapat membatalkan ibadah atau mewajibkan jamaah membayar denda (dam/fidyah).

Larangan Umum (Bagi Laki-Laki dan Perempuan)

Berdasarkan dalil-dalil shahih, berikut adalah larangan yang berlaku untuk semua jamaah tanpa terkecuali:

  1. Memotong Rambut dan Bulu Badan: Dilarang keras mencukur atau mencabut rambut dari bagian tubuh mana pun.
  2. Memotong Kuku: Tidak diperbolehkan memotong kuku tangan maupun kaki.
  3. Memakai Wewangian (Parfum): Dilarang menggunakan parfum pada badan maupun pakaian ihram setelah niat diucapkan. Sabun atau sampo yang wangi pekat juga sebaiknya dihindari.
  4. Membunuh Hewan Buruan: Haram membunuh atau memburu hewan darat yang liar di Tanah Haram.
  5. Menebang Pohon: Dilarang memotong atau merusak pepohonan yang tumbuh secara alami di Tanah Haram Makkah.
  6. Bercumbu dan Jima’: Dilarang keras melakukan hubungan suami istri (jima’) maupun pendahuluannya (bercumbu dengan syahwat). Jima’ sebelum tahallul awal dapat membatalkan ibadah haji.
  7. Melakukan Akad Nikah: Rasulullah melarang orang yang sedang ihram untuk menikah, menikahkan, atau melamar wanita.

Larangan Khusus Jamaah Laki-Laki

Terdapat larangan spesifik yang hanya dibebankan kepada jamaah laki-laki, yaitu:

  1. Memakai Pakaian Berjahit: Laki-laki dilarang memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh (membungkus) seperti kemeja, celana dalam, celana panjang, atau kaos kaki.
  2. Menutup Kepala: Dilarang menggunakan penutup kepala yang menempel langsung seperti peci, topi, atau sorban. Berlindung di bawah payung atau atap mobil diperbolehkan.

Larangan Khusus Jamaah Perempuan

Jamaah perempuan tetap memakai pakaian muslimah biasa yang menutup aurat. Namun ada satu larangan khusus:

  1. Memakai Cadar (Niqab) dan Sarung Tangan: Rasulullah bersabda secara tegas melarang wanita berihram memakai sarung tangan dan cadar yang diikatkan ke wajah. Jika ada laki-laki bukan mahram, cukup julurkan kerudung dari atas kepala untuk menutupi wajah.

Pastikan Anda memahami ilmu manasik sebelum berangkat agar ibadah Anda mabrur dan tanpa cacat. Dapatkan bimbingan intensif dari asatidz salaf bersama HaramainKU. Hubungi kami melalui WhatsApp di https://wa.me/6281210001665.


Bagikan:
WhatsApp
Cari Artikel